Sabtu, 16 Oktober 2010

TANYA

Nama               : Sri Afrinda
Semester          : VII PAI
Tugas               : Masailul Fiqhiyah


Soal:
1)      Sebutkan pengertian nikah mut’ah dan status hukum tentang nikah mut’ah!
2)      Apa hukum dari sterilisasi menurut ajaran islam?
3)      Sebutkan beberapa faktor yang melandasi seorang dapat melakukan penguguran kandungan pada seorang ibu?
4)      Coba anda sebutkan motivasi yang malandasi pengangkatan anak di Indonesia!
5)      Tuliskan pengertian menyalati jenazah ditengah kuburan, dan status hukumnya!
6)      Bagaimana cara merawat mayat orang yang meninggal dilaut?
7)      Tuliskan perbedan zakat dan pajak!
8)      Coba jelaskan minimal ketentuan zakat madu!
9)      Sebutkan hukum perkawinan antar agama!
10)  Sebutkan beberapa macam profesi yang dapat menjadi sumber zakat!


Jawab:
1)      Nikah mut’ah adalah suatu ikatan perkawinan yang terikat dengan waktu tertentu, sehingga bila waktu tersebut sudah habis, mkaa perempuan yang telah dikawini itu dinyatakan tertalak.
Status hukumnya adalah haram.
2)      Dari berbagai cara dilakukan oleh dokter yang dianggap baik dan aman pemakaiannya maupun yang penuh resiko kesemuaannya dilarang menurut ajaran islam, karena mengakibatkan seorang tidak dapat mempunyai anak.
3)      Ada dua faktor
a.       Indikasi medis, seorang ibu menganggap penyakit yang berbahaya seperti: penyakit jantung, paruparu, ginjal, hypertensi, dan sebagainya.
b.      Indikasi sosial, dilakukan pengguguran kandungan karena didorong oleh faktor kesulitan financial seperti: ibu mempunyai beberapa orang anak padahal ia miskin, wanita hamil kaena perkosaan seorang pria yang tidak bertanggung jawab, kaerna malu dihamili pria yang bukan suaminya.
4)      Mutivasi tersebut antara lain:
a.       Karena tidak mempunyai anak.
b.      Karena mutasi kasih sayang terhadap anak yang tidak memiliki orang tua, anak dari otang tua yang tidak mampu.
c.       Karena ia hanya mempunyai anak perempuan sehingga mengangka anak lai-laki atau sebaliknya.
d.      Untuk menambah jumlah keluarga.
5)      Menyalati jenazah ditengah kuburan, diartikan bagai shalat atas mayat sebagai pelaksanaan frdhu kifayah ditengah kuburan karena jenazah itu belum pernah dishalatkan hukumnya menurut Imam Syafi’I makruh hukumnya. Ada juga hukumnya boleh, pendapat Imam Ahmad bin Hambal
6)      Yaitu ditenggelamkan saja kelaut setelah dimandikan, dikafani (dibungkus dengan kain yang ada ) serta disembahyangi, lalu diturunkan kelaut dengan cara yang sama engan ketika menurunkan kelahat kubur.
7)      Perbedaan zakat dan paja
a.       Zakat termasuk salah satu dari rukun islam yang kelima sedangkan pajak tidak termasuk.
b.      Zakat termasuk perintah Allah san Rasul-Nya. Kepada penganut agama islam sedangkan pajak merupakan perintah kepada wajib pajak atas nama warga Negara.
c.       Kadar harta benda yang wajib dizakati sudah ditentukan dalam islam, sedangkan kadar pajak tidak ditentukan kecuali oleh pemerintah.
8)      Kewajiban mwngwluarkan zakat dengan nishab minimal 5 wasaq dengan kadar zakatnya 10 0/0 yang dikiaskan kepada tanaman sebagai sumber hektarnya.
9)      Hukum perkawinan antar agama
a.       Hukumnya : agama islam membolehkan penganutnya yang laki-laki mengawini perempuan ahlil kitab, sebagimana halnya memakan makanannya. Untuk mendidik istrinya menganut agama islam.
b.      Agama islam tidak membolehkan penganutnya yang laki-laki kawin dengan perempuan musyrik, sebagimana diharamkan makan sembelihannya.
10)  Beberapa sumebr profesional zakat:
a.       Profesi dokter dapat dikategorikan sebagai the medical profesional.
b.      Profesi pekerja tehnik (insinyur)
c.       Profesi guru, dosen, guru besar tau tenaga pendidik yang di kategorikan sebagai the teaching profession.
d.      Profesi aduokat (pengacara), konsultan, wartawan dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar