Jumat, 15 Oktober 2010

KEADAAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA PADA ZAMAN ORDE BARU.


  1. MAKNA ORDE BARU.
Sejak ditumpasnya peristiwa G. 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang diberi nama Orde Baru.
Orde Baru adalah :
1)      Sikap mental yang positif menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2)      Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
3)      Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuwen.
Dengan demikian, Orde BAru bukan merupakan golongan tertentu, sebab Orde Baru bukan berupa penggolongan fisik. Perubahan Orde Lama (sebelum 30 September 1965) menjadi Orde Baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan Pemuda, yang disebut angkatan 1966.
  1. KEBIJAKAN PENDIDIKAN SECARA UMUM.
Dalam pasal 4 TAP MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan yaitu :
1)      Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2)      Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan.
3)      Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
MPRS hasil Pemilu 1973 mengeluarkan ketetapan Nomor IV/MPRS/1973 yang juga dikenal dengan nama GBHN yang merumuskan pula tujuan pendidikan Nasional.[1]
Dengagn berlakunya undang-undang serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dari tingkat Prasekolah sampai dengan Pendidikan Tinggi harus mengacu dan berpedoman kepada undang-undang tersebut.
Ada beberapa prinsip yang perlu kita perhatikan dari Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional ini, yaitu dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, mka pendidikan nasional mengusahakan :
1)      Pemberian dukunga bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang erwujud dalam ketahanan nasional  yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideology yang bertentangan dengan Pancasila.pembentukan manusia Pancasila.
2)      Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
  1. KEBERADAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.
Sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Umum Negri di seluruh Indonesia.
Pemerintah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan pendidikan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemeritahan dan dalam masyarakat pada umumnya.
Pembangunan nasional memang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal ini berarti adanya keserasihan keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal kedniaan dan ingin berhubungan dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesame manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti itu menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Sasaran pembangunan jangka panjang dalam bidang agama adalah terbinanya keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang Maha Esa, dalam kehidupan yang selaras, seimbang dan serasi antara Ilahiah dan rohaniah, mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong, sehingga bangsa Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
  1. PENDIDIKAN ISLAM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Adanya peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Islam secara terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional tersebut, dapat kita lihat dari beberapa padal, diantaranya sebagai berikut :
1)      Pasal 1 ayat 2, yaitu, Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada UUD 1945. tidak bisa dipungkiri bahwa Pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun instrusinya merupakan warisan budaya bangsa, yang berurat akar pada masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan Islam merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
2)      Pasal 4 tentang Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu : pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap TuhanYang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
3)      Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan memberikan keyakinan agama, nilai budaya,nilai moral dan keterampilah. Kita ketahui bahwa keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan ulama, menurut ajaran Islam.
  1. PENINTEGRASIAN PELAJARAN AGAMA DAN PELAJARAN UMUM.
Integrasi merupakan pembauran sesuatu hingga menjadi kesatuan yang utuh. Integrasi pendidikan adalah proses penyesuaian antara unsur-unsur ynag saling berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam pendidikan. Integrasi pendidikan memerlukan integrasi kurikulum, dan secara lebih khusus memerlukan integrasi pelajaran. Inilah yang terjadi pada pelajaran agama dengan pelajaran umum.
Ada dua cara yang memungkinkan untuk menghubungkan mata pelajaran agama dengan mata pelajaran lain, yakni cara sistematis.
1)      Cara okasional.
2)      Cara sistematis.

  1. PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA PEMBANGUNAN DEWASA INI
Semua itu tidak berjalan lama karena kekuasaan pemerintahan beralih ke tangan Orde Baru melalui surat Pemerintah 11 Maret 1966. pada tahun 1966 itulah tonggak baru kehidupan berpolitik dicanangkan, dan itulah penentu garis peraturan roda pemerintahan di Indonesia sampai pada saat kini.
Kaitan antara pendidikan Islam dengan pendidikan Nasional semakin nampak dalam rumusan pendidikan nasional, yaitu pendidikan nasional ialah usaha dasar untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai budaya, pengetahuan, keterampilan, daya estetik dan jasmaninya, sehingga dia dapat mengembangkan dirinya dan bersama-sama  dengan sesame manusia membangun masyarakatnya serta membudayakan alam sekitarnya.
Dalam masa Orde Baru rumusan tersebut dikukuhkan oleh Tap MPR No. II/1983 tentang GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air untuk menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.[2]
Dari uraian diatas pendidikan Islam menempati kedudukan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan manusia seutuhnya.
Pada era pembangunan sekarang ini, pendidikan agama di masyarakat tetap dibina dan digalakkan untuk mengembangkan kehidupan beragama. Pendidikan agama dalam arti sebagai salah satu bidang studi telah diintegrasikan dalam Tap MPR 1983 tentang GBHN bidang agama.[3]
  1. A
  2. AS


[2] Departemen P & K, Laporan Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional, Depdikbud, Jakarta, 1980,hlm. 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar