Jumat, 15 Oktober 2010

PENGERTIAN NIKAH


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam usaha meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Departemen AgamaRI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih munakahat.
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Berawal dari garis perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya.



BAB II
PEMBAHASAN


  1. Pengertian Nikah

secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad.secar a syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .
  1. Hukum Nikah

Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
1)      Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
2)      Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
3)      Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
4)      Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
5)      Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.


  1. PENGERTIAN AKAD NIKAH

secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita. secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan :
1)      Hirup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
2)      Memperoleh ketenangan jiwa. 
3)      Menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
4)      Melahirkan keturunan yang sah dan shalih.








  1. RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH

Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1)      Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya. Syarat ijab-qabul adalah :
a)      Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b)      Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2)      Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a)      Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b)      Bukan mahrom dari calon isteri.
c)      Tidak dipaksa.
d)      Orangnya jelas.
e)      Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.


3)      Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a)      Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b)      Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c)      Tidak dipaksa.
d)      Orangnya jelas.
e)      Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4)      Adanya wali.
Syarat wali adalah :
a)      Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b)      ‘Adil
c)      Tidak dipaksa.
d)      Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.



Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a)      Ayah
b)      Kakek
c)      Saudara laki-laki sekandung
d)      Saudara laki-laki seayah
e)      Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f)        Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g)      Paman sekandung
h)      Paman seayah
i)        Anak laki-laki dari paman sekandung
j)        Anak laki-laki dari paman seayah.
k)      Hakim

4)   Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah
a)      Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b)      ‘Adil
c)      Dapat mendengar dan melihat.
d)      Tidak dipaksa.
e)      Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f)        Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6)  Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
a)      Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4. 
b)      Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c)      Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d)      Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e)      Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula


DAFTAR PUSTAKA


Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar